
Kegiatan : Musyawarah Desa Pembentukan Pengurus BUMDesa Sari Redjo Masa Kepengurusan Tahun 2021 s/d 2026
Hari/Tgl : Jum'at, 29 Oktober 2021
Tempat : Balai Desa Ngingasrembyong Kec. Sooko Kab. Mojokerto
Jam : 19.00 WIB - Selesai
Unsur terkait : Pemerintah Desa, Lembaga Desa BPD Dan LPM, RT, RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karangtaruna.
Dengan semangat kekeluargaan dan Kegotongroyongan dalam meningkatkan perekonomian Desa sebagai bentuk kemandirian dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Desa guna memperoleh Pendapatan Asli Desa , BUMDesa hadir sebagai Lembaga Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian Desa.
Dengan ditetapkanya Keputusan Kepala Desa Ngingasrembyong Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Susunan Pengawas Dan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) “ Sari Redjo ” Desa Ngingasrembyong, masa Masa kerja selama 5 (lima) Tahun terhitung mulai tanggal 28 oktober 2021 s/d 20 Agustus 2026.
BUMDesa di harapkan mampu mengelola, dan menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi, pelayanan umum dan kerjasama antar Desa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Susunan Pengawas Dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) “ Sari Redjo “Desa Ngingasrembyong Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Periode Tahun 2021 S/D 2026
- Penasihat : KUSDIANTO
-
Pengawas : PURWANTO
SUDARMADJI
SUPAR
- Pengurus : IVAN EKO SAMUDRO - Direktur
DESY PRAMITASARI - Sekretaris
WINDA APRILIA - Bendahara
- Staf Unit Usaha : KASMUADJI - Bidang Jasa
KHOIRUL - Bidang PPerdagangan
SUMANTRI - Bidang Perikanan