
Sebelum nantinya di tetapkan melalui MUSRENBAG Desa, Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Ngingasrembyong Tahun 2022, Tim Penyusun RKP Desa dalam pembahasannya mencermati :
- Hasil daftar usulan masyarakat perihal kegiatan pembangunan Desa dan rencana pembiayaanya
- Skala prioritas rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya, sebagaimana tercantum dalam Dokumen RPJM Desa dan untuk pencapaian tujuan SDG’s Desa
- Penyusunan rencana kegiatan dan desain tekhnis (RAB)
Dari hasil pencermatan daftar usulan, sebagaian besar masyarakat masih beranggapan bahwa pembangunan adalah kegiatan pembangunan Infrastruktur, sarana dan prasarana Desa sedangkan usulan kegiatan pembangunan di bidang SDM, pemberdayaan dan pengembangan perekonomian sektor usaha melalui BUMDesa skala prioritasnya masih sangat minim.
Tentunya Arah Kebijakan Pembangunan Desa untuk kesejahteraan masyarakat, 1 (satu) tahun kedepan dengan penggunaan Dana Desa diharapkan searah dengan skala prioritas dalam pemulihan ekonomi Nasional,progam prioritas Nasional Desa serta untuk memperkuat kebiasaan adaptasi baru, dan mitigasi bencana alam sesuai dengan kewenangan Desa. dalam rangka tujuan pembangunan berkelanjutan pencapaian SDG’s Desa.
Sebagiamana yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022.